Serang, – Sersan Satu (Sertu) Asep Saepudin, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang, mewakili Komandan Koramil (Danramil), menghadiri apel dan monitoring dalam rangka penertiban alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di lapangan Kantor Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu (24/11/2024).
Baca juga:
Apa Itu Root Blower dan Apa Fungsinya?
|
Apel yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciomas, dengan pengawasan langsung dari Bawaslu.
Sertu Asep Saepudin menyampaikan bahwa, pentingnya sinergi antara seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menjaga suasana yang kondusif.
"Kami, dari TNI, mendukung penuh kegiatan penertiban ini. Pilkada adalah momen penting bagi demokrasi, dan kami berharap semua pihak dapat berperan aktif, dalam menjaga ketertiban. Sehingga pesta demokrasi ini, dapat berlangsung damai, aman, dan tertib, " ujar Sertu Asep.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar penertiban, melainkan upaya untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan kampanye.
"Alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan, agar tidak menimbulkan ketimpangan atau keresahan di masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang sejuk, demokratis, dan penuh tanggung jawab, " tegasnya.
Lanjutnya, Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk peserta Pilkada dan masyarakat, dapat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan yang ada.
"Keterlibatan aktif dari TNI bersama instansi terkait menunjukkan komitmen untuk mendukung jalannya Pilkada 2024 secara jujur dan adil, " tukasnya.