SERANG, - Unit Pemeriksa Penegakan Hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) anggota Polri yang diduga dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Banten kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) pada Jumat (18/03).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri mulai dari diterbitkannya laporan polisi harus segera diproses dalam waktu 15 hari kerja dan harus sudah dilengkapi untuk segera dilimpah ke Ankum terduga pelanggar.
"Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam hal ini kami tidak tebang pilih kepada siapapun personel yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri, harus ditindak sesuai peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri, " kata Yudho Hermanto.
Utuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang ditangani Provos Bidpropam Polda Banten untuk segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Setelah adanya DP3D langsung menindaklanjuti dan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelanggar disiplin Polri serta melengkapi administrasi lainnya guna melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut, " ujar Yudho Hermanto.
Sehubungan dengan hal tersebut Unit Riksa Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten telah melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin atau DP3D yang diduga dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Banten kepada Ankum Ditpolairud Polda Banten yang di terima oleh anggota Provos Ditpolairud Polda Banten.**